Batam  

Manang Soebeti Tantang BAFI Group Buka Bukti Izin OJK ke Publik

Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si menyoroti dugaan praktik pinjaman online ilegal oleh BAFI Group Indonesia dan mendesak perusahaan tersebut membuktikan klaim izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Dugaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Batam kembali menjadi sorotan. Mantan perwira menengah Polri, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, secara terbuka mendesak BAFI Group Indonesia untuk membuktikan klaim legalitas usahanya kepada publik.

Desakan itu muncul setelah BAFI Group Indonesia mempromosikan diri sebagai “konsultan pinjol nomor 1 di Batam” dan mengklaim telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Example 300x600

Namun, klaim tersebut justru dipertanyakan keras oleh Manang. Ia menilai, jika benar perusahaan itu tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sudahlah, stop pembodohan masyarakat. Benar atau tidak kalian punya izin OJK? Jawab pertanyaan ini,” tegas Manang dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial.

Pria yang akrab disapa Pak Bray itu menegaskan, masyarakat harus lebih kritis terhadap berbagai tawaran jasa keuangan yang menjanjikan solusi cepat, terutama di tengah maraknya persoalan utang pinjaman online.

Menurutnya, legalitas menjadi hal utama yang harus dipastikan sebelum masyarakat menggunakan layanan keuangan apa pun.

Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si sendiri dikenal sebagai figur yang aktif memberikan edukasi hukum dan sosial kepada masyarakat. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Polemik ini semakin meluas setelah diketahui layanan tersebut sempat dipromosikan oleh influencer Batam, Okto Siagian. Konten promosi itu viral di media sosial dan menuai kritik dari warganet karena dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Okto sendiri telah memberikan klarifikasi dan mengakui kekeliruannya karena tidak terlebih dahulu memastikan status legalitas layanan yang dipromosikannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pinjaman online atau jasa konsultasi utang tanpa memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status izin perusahaan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK agar terhindar dari risiko penipuan maupun jeratan utang yang merugikan. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *